Pajak PPN Naik 2025 Menjadi 12 Persen, Apakah Harga Sembako Ikut Naik? Simak Informasi Berikut!

photo author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 19:23 WIB
Ilustrasi -- Pajak PPN Naik 2025 Menjadi 12 Persen, Apakah Harga Sembako Ikut Naik? (Bandung.go.id)
Ilustrasi -- Pajak PPN Naik 2025 Menjadi 12 Persen, Apakah Harga Sembako Ikut Naik? (Bandung.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2025 yang dipastikan naik menjadi 12 persen.

Kabar tersebut menimbulkan pertanyaan ditengah-tengah masyarakat apakah harga sembako aan ikut naik?

Beberapa hari yang lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Langkah ini diiringi dengan peluncuran paket kebijakan ekonomi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025.

Baca Juga: AMSI Jawa Barat Gelar Pelatihan Media Analis untuk Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas

Pemerintah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025.

Selain itu, paket kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Secara garis besar, kebijakan ini dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, dan kelas menengah.

Namun, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini menuai pro dan kontra, terutama karena dampaknya terhadap perekonomian kelas menengah.

Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menerima bantuan sosial, kenaikan ini tidak terlalu membebani karena mereka mendapat dukungan langsung dari pemerintah.

Baca Juga: Silaturahmi Ayobogor.com ke Gedung Dewan, Ketua DPRD Adityawarman Adil Ungkap Peran Penting Media Massa dalam Pembangunan Kota Bogor

Sebaliknya, kelas menengah yang tidak tergolong miskin namun juga tidak kaya diperkirakan akan kesulitan menyesuaikan diri, terutama karena kenaikan PPN memengaruhi harga barang kebutuhan pokok.

Dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin,16 Desember 2024, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski demikian, beberapa barang kebutuhan pokok seperti Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri tetap dikenakan PPN 11 persen, dengan 1 persen ditanggung oleh pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X