"Apabila donasi pihak pertama yang digunakan untuk pengobatan mata atau luka bakar telah habis seluruhnya dan selanjutnya diperlakukan sebagai dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," isi draf kesepakatan yang dibongkar Densu.
Selain itu, ada klausul yang mengatur bahwa kesepakatan tidak boleh dibatalkan secara sepihak dan masih berlaku apabila salah satu pihak meninggal dunia.
"Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlakukan dana lanjutan, maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tulis Densu.
Kemudian Denny Sumargo mempertanyakan isi dari klausul tersebut, ia menanyakan bahwa donasi tersebut berlaku untuk 7 turunan.
"Ini maksudnya (donasi) berlaku 7 turunan ya?" tanya Densu.
Sebelumnya Denny Sumargo juga menegaskan posisinya sebagai pendukung para donatur.
Denny juga menyatakan sisa uang yang tidak terpakai hendaknya diberikan kepada pihak lainnya.
Densu juga mengatakan bahwa Agus Salim telah mendapat bantuan dari pihak Krisna Murti dan Farhat Abbas sehingga tidak membutuhkan biaya tambahan.
Demikianlah informasi terkait Denny Sumargo yang membongkar isi klausul mediasi antara Novi dan Agus Salim.***