Upaya Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Perusahaan Asuransi, LPS dan MA Jalin Kerjasama

photo author
- Jumat, 20 September 2024 | 16:31 WIB
Ilustrasi -- Upaya Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Perusahaan Asuransi, LPS dan MA Jalin Kerjasama (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Ilustrasi -- Upaya Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Perusahaan Asuransi, LPS dan MA Jalin Kerjasama (Ayobandung.com/Kavin Faza)

Sebagaimana diketahui, saat ini, antara LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. 

Baca Juga: Update Terbaru Bantuan Sosial PKH dan BPNT September-Oktober: Saldo Masuk Rp800.000 dan Pencairan untuk Anak Sekolah

Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Disamping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkrit sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X