Bahkan yang menyuruh Armor untuk pergi meninggalkan kediamannya di Sukaraja, Bogor, setelah tindak KDRT terjadi adalah orang tuanya sendiri. Meski dengan dalih menghindari konflik yang lebih parah.
Dilansir dari media sosial Baby Studf @ais_raf, ibunda Armor Toreador di di lokasi kejadian saat tindak KDRT itu terjadi. Namun, tidak ada reaksi apa pun dari sang ibu.
Ketika kekerasan itu terjadi, sang ibu berada di kamar kedua anak Armor Toreador, dan tidak melakukan tindak peleraian.
Ia juga tidak melakukan upaya penenangan pada menantunya Cut Intan Nabila, juga tidak memberikan klarifikasi apa pun mengenai hal tersebut pada pihak kepolisian.
Yang lebih miris, sang ibu juga berusaha menelepon ayah Armor Toreador untuk meminta Inta supaya menghapus video bukti tindak kekerasan tersebut.
Hal ini mengundang beragam komentar geram warganet. Hujatan dilayangkan tak hanya pada Armor Toreador, melainkan juga kepada kedua orang tuanya.
Saat ini proses hukum tengah berlanjut di Polres Bogor. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa tersangka Armor Toreador dijerat pasal berlapis.
Yakni tindak KDRT, kekerasan terhadap anak dan pasal penganiayaan. Hal ini terkait dengan peristiwa penendangan anak bayi Armor Toreador ketika melakukan kekerasan pada Intan.
Pasal yang digunakan adalah pasal KDRT No. 44 Ayat 2 UU 23 Tahun 2004, dengan ancaman penjara 10 tahun. Dan pasal Kekerasan terhadap Anak, pasal 80 UU No. 35 tahun 2013 tentang perubahan atas UU tahun 2002 dengan ancaman penjara 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.***