Sebelum Berangkat ke IKN, 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 akan Dikukuhkan Presiden

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 18:05 WIB
Sebelum Berangkat ke IKN, 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 akan Dikukuhkan Presiden (presidenri.go.id)
Sebelum Berangkat ke IKN, 76 Anggota Paskibraka HUT RI ke-79 akan Dikukuhkan Presiden (presidenri.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Sejumlah persiapan dalam gelaran upacara HUT RI di IKN tahun 2024 terus dilakukan pemerintah.

Tak hanya infrastruktur saja, sejumlah hal penting lain untuk mendukung kegiatan upacara nanti juga dipersiapkan.

Salah satu hal penting yang harus ada di gelaran upacara nanti adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tau Paskibraka.

Baca Juga: Jelang HUT RI ke-79, 76 Siswa Terpilih Jadi Paskibraka Jalani Pemusatan Diklat di Cibubur Sebelum Terbang ke IKN

Wakil Kepala BPIP Rima Agristina mengatakan, sebanyak 76 siswa-siswi dari 38 provinsi telah terpilih jadi Paskibraka 2024.

Rima mengatakan, anggota Paskibraka ini dipilih berdasarkan seleksi ketat.

Seleksi dilakukan mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat nasional.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH BPNT KKS BSI di Wilayah Aceh Hari Ini, Saldo BPNT Rp400 Ribu Terpantau Sudah Cair

Adapun tahap seleksi terdiri dari pemeriksaan kesehatan di daerah masing-masing, tes pengetahuan Pancasila, wawasan kebangsaan.

Kemudian ada juga tes intelegensi umum, kesamaptaan, psikotes hingga pemeriksaan kesehatan lanjut.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan para anggota Paskibraka siap secara mental dan fisik untuk menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Uang Banyak dari Facebook untuk Pemula, Kuncinya Cuma 1

Sebelum menuju ke IKN, rencananya Paskibraka ini akan menjalani pengukuhan di Istana Negara Jakarta pada 9 Agustus 2024.

Presiden Jokowi akan mengukuhkan Paskibraka ini ebelum nantinya akan terbang ke IKN.

Setelah dikukuhkan presiden, anggota Paskibraka ini akan terbang ke IKN dengan dua tahap penerbangan.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH BPNT KKS BSI di Wilayah Aceh Hari Ini, Saldo BPNT Rp400 Ribu Terpantau Sudah Cair

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X