Inilah Properti Edward Tannur, Salah Satunya Ada Tanah dan Bangunan Milik Ayah Ronald di Surabaya

photo author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 12:03 WIB
Potret Edward Tannur dan anaknya yakni Ronald Tannur. (Kolase Instagram @stafdprri_edwardtannur/X @dhemit_is_back)
Potret Edward Tannur dan anaknya yakni Ronald Tannur. (Kolase Instagram @stafdprri_edwardtannur/X @dhemit_is_back)

AYOBOGOR.COM - Sosok Edward Tannur kembali menjadi sorotan setelah anaknya yang bernama Ronald Tannur divonis bebas dari kasus pembunuhan sang kekasih.

Politisi kelahiran Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini diketahui memiliki latar belakang sebagai seorang pengusaha.

Dari pekerjaan tersebut, Edward Tannur memiliki sejumlah properti yang tersebar di berbagai daerah.

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Edward Tannur memiliki 6 properti yang berada di Timor Tengah Utara, Surabaya hingga Belu.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Nilai Transaksi 5 Hari Pertama Astra Financial Tembus Rp917,491 Miliar di GIIAS 2024

1. Tanah dan bangunan seluas 2.837 m²/1.140 m² di Kab/Kota Timor Tengah Utara yang merupakan hasil sendiri senilai Rp7.000.000.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 200 m²/151 m² di Kota Surabaya yang merupakan hasil sendiri senilai Rp1.608.300.000.

3. Tanah dan bangunan seluas 3.280 m²/36 m² di Kab/Kota Belu yang merupakan hasil sendiri senilai Rp250.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 1.155 m²/1.155 m² di Kota Kupang yang merupakan hasil sendiri senilai Rp375.000.000.

Baca Juga: Warga Kota Hujan Siap-Siap, 14 Kecamatan Ini Bentuk Kabupaten Bogor Barat? Ibu Kota Bukan di Cigudeg, tapi Kecamatan...

5. Tanah Seluas 785 m2 di Kab/Kota Timor Tengah Utara yang merupakan hasil sendiri senilai Rp100.000.000.

6. Tanah Seluas 7500 m2 di Kab/Kota Timor Tengah Utara yang merupakan hasil sendiri senilai Rp250.000.000.

Total dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh ayah Ronald Tannur senilai Rp9.583.300.000.

Itulah beberapa tanah dan bangunan yang dimiliki Edward Tannur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X