Peluang Besar Nih! Ini Jumlah Formasi CPNS 2024 di IKN yang Disediakan Pemerintah, Penempatan di Instansi...

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 08:27 WIB
Ilustrasi, jumlah formasi CPNS 2024 di IKN. (Instagram/@cpnsindonesia.id)
Ilustrasi, jumlah formasi CPNS 2024 di IKN. (Instagram/@cpnsindonesia.id)

AYOBOGOR.COM -- Kabar mengenai pembukaan tes seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 sudah lama diperbincangkan masyarakat.

Dalam pembukaan seleksi CPNS 2024, kabarnya pemerintah akan banyak menempatkan pegawai di IKN Nusantara.

Tentu ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat. Apalagi mengingat jika profesi PNS sangat diminati warga Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Belum Kantongi Investasi IKN dari Abu Dhabi UEA, Disebut Pulang Indonesia dengan Tangan Kosong

Pegawai negeri sipil merupakan pekerjaan atau profesi seseorang yang mengabdikan diri di bawah lembaga/instansi pemerintah.

Adapun tahap yang dilewati dalam seleksi calon pegawai negeri sipil, diantaranya seleksi administrasi, seleksi ujian SKD, dan seleksi ujian SKB.

Selain pembukaan seleksi CPNS 2024, pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2024.

Bagi kamu yang sudah tidak sabar ingin mendaftar CPNS 2024, peru diketahui bahwa kabar pembukaan seleksi ini berlangsung pada Juli-Agustus 2024.

Baca Juga: Terungkap Alasan Gibran Rakabuming Raka Ogah Tinggali Rumah Dinas di IKN

Pemerintah juga memberikan banyak formasi yang diisi fresh graduate dengan penempatan di IKN.

Kemudian disediakan juga formasi khusus untuk putra putri terbaik Kalimantan.

Sebagaimana dilansir AyoBogor.com dari sscasn.bkn.go.id, formasi khusus berbeda dengan formasi umum yang resmi diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam seleksi CPNS 2024 tahun ini, pemerintah menyediakan sebanyak 40.621 formasi.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Kritik HGU IKN Digadai 190 Tahun: Penjajah Belanda Saja...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X