AYOBOGOR.COM -- Kebijakan Pemerintah Jokowi memberikan izin investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di IKN dikritik sejumlah pihak.
Salah satunya Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang menilai bahwa kebijakan tersebut sama saja IKN digadai ataupun diobral.
"HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale.
Baca Juga: Media Asing Soroti Jokowi Dianggap Gagal Penuhi Janji Ngantor di IKN Juli 2024
Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk," urainya seperti dikutip dari laman dpr.go.id
Politisi PKS ini bahkan menyembur pemerintah yang berlaku lebih tidak adil daripada Penjajah Belanda.
"Penjajah Belanda saja sangat menjaga administrasi pertanahan. Peruntukannya mesti sesuai."
Menurut Mardani, kebijakan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan kepada penanam modal dan investor.
Baca Juga: Kondisi IKN Saat Ini Makin Megah, Begini Update Beranda Nusantara Hingga Istana Wakil Presiden
Namun abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas.
Di sisi lain, Presiden Jokowi menjelaskan anggaran APBN hanya digunakan untuk pembangunan kawasan inti di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembangunan kawasan inti mencakup infrastruktur penting seperti istana negara, kantor-kantor pemerintahan, dan fasilitas dasar lainnya.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya peran investor dalam pembangunan IKN.
Baca Juga: Progres IKN 15 Persen, Terungkap Hal Ini Jadi Fokus Pembangunan Tahap Pertama