Hanya 2 Alat Transportasi, Intip Kendaraan Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimoeljono, Salah Satunya Motor Classic

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 21:33 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang kini jabat  Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara . (Instagram.com/kemenpupr)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang kini jabat Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara . (Instagram.com/kemenpupr)

AYOBOGOR.COM - Setelah Bambang Susantono mengundurkan diri, Presiden Joko Widodo mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono.

Nama Basuki Hadimuljono tentu tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia karena beberapa kali viral dengan hal kocak yang dilakukannya.

Selain itu, sosok Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini tengah menjadi perhatian masyarakat luas di Indonesia.

Kehadirannya di posisi penting ini membuat banyak orang ingin tahu lebih banyak tentang dirinya.

Baca Juga: Fantastis! Habiskan Dana Rp940 Miliar, Masjid IKN Jadi Percontohan Dunia, Begini Filosofi dan Keistimewaannya

Salah satu aspek yang menarik perhatian publik adalah total harta kekayaan yang dimiliki Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono.

Berdasar data E-LHKPN KPK, total harta kekayaan Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono sejumlah Rp33.166.308.557.

Untuk alat trasnportasi yang dimiliki Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono, ada 2 senilai Rp90.000.000.

Simak 2 kendaraan milik Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono.

Baca Juga: Sebut Tak Akan Tempati Rumah Dinas Wapres di IKN dan Jakarta, Gibran: Soal Kebiasaan Saja

1. Motor Royal Enfield Bullet Classic tahun 2017 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp40.000.000.

2. Mobil Toyota Crown Royal Saloon 3.0 G A/T tahun 2009 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp50.000.000.

Itulah 2 kendaraan milik Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X