AYOBOGOR.COM -- Pembangunan IKN terlambat dan masih 15 persen, pemerintah berupaya mencari investor dalam dan luar negeri.
Salah satunya mengejar investor asing sampai ke Uni Emirat Arab, Dubai.
Inilah salah satu jurus yang dilakukan pemerintah untuk menjemput investasi IKN dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres sesuai yang dilansir dari Youtube Metro Tv.
Perpres ini tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Isi dari Peraturan Presiden ini antara lain menawarkan hak pengelolaan tanah dengan waktu yang sangat panjang.
Hak guna usaha misalnya maksimal bisa mencapai 190 tahun dengan dua kali siklus.
Untuk hak guna bangunan bisa mencapai 160 tahun.
Meskipun kebijakan ini menuai kritikan netizen, Presiden Jokowi menanggapi dengan santai.
Presiden Jokowi menyebut bahwa otoritas IKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebesar-besarnya.
Baik itu investasi dalam negeri maupun luar negeri.
Karena pembangunan kawasan inti dari APBN yang termasuk kawasan pemerintahan.
Untuk kawasan lainnya, pemerintah berharap kepada investasi baik investor dalam dan luar negeri.