Pembangunan IKN Terlambat, Pemerintah Kejar Investor sampai ke Uni Emirat Arab hingga Tawarkan HGU 190 Tahun

photo author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 14:12 WIB
Pembangunan IKN Terlambat, Pemerintah Kejar Investor sampai ke Uni Emirat Arab hingga Tawarkan HGU 190 Tahun (djkn.kemenkeu.go.id)
Pembangunan IKN Terlambat, Pemerintah Kejar Investor sampai ke Uni Emirat Arab hingga Tawarkan HGU 190 Tahun (djkn.kemenkeu.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Pembangunan IKN terlambat dan masih 15 persen, pemerintah berupaya mencari investor dalam dan luar negeri.

Salah satunya mengejar investor asing sampai ke Uni Emirat Arab, Dubai.

Inilah salah satu jurus yang dilakukan pemerintah untuk menjemput investasi IKN dengan menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres sesuai yang dilansir dari Youtube Metro Tv.

Perpres ini tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Juga: Habiskan Anggaran Fantastis Capai 9 Triliun, Ini 5 Fakta Menarik Pembangunan Proyek Jalan Tol Bawah Laut di IKN

Isi dari Peraturan Presiden ini antara lain menawarkan hak pengelolaan tanah dengan waktu yang sangat panjang.

Hak guna usaha misalnya maksimal bisa mencapai 190 tahun dengan dua kali siklus.

Untuk hak guna bangunan bisa mencapai 160 tahun.

Meskipun kebijakan ini menuai kritikan netizen, Presiden Jokowi menanggapi dengan santai.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Dunia? Indonesia akan Resmikan Tol Bawah Laut Pertama di IKN Sepanjang 7 KM, Ini Urgensinya...

Presiden Jokowi menyebut bahwa otoritas IKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi sebesar-besarnya.

Baik itu investasi dalam negeri maupun luar negeri.

Karena pembangunan kawasan inti dari APBN yang termasuk kawasan pemerintahan.

Untuk kawasan lainnya, pemerintah berharap kepada investasi baik investor dalam dan luar negeri.

Baca Juga: IKN Jadi Lokasi Upacara HUT RI 17 Agustus 2024, Sosok Ini Sebut Persiapan Baru Sentuh Angka 50 Persen!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X