AYOBOGOR.COM - Viral sebuah kisah di media sosial X seorang wanita yang mengaku terkena pinjaman online (pinjol) karena didaftarkan oknum HRD dari perusahaan yang dia lamar.
Dilansir dari akun @deeewrahmawati yang menceritakan kisahnya yang mengejutkan ini pada 5 Juli 2024 di dalam akun X pribadinya.
Korban bernama Dewi Rahmawati yang menuliskan jika awalnya dia terkejut karena menemukan adanya sebuah akun dari bank BNI atas nama dirinya di aplikasi Wondr.
Saldo yang tersisa saat itu adalah Rp 21.680 dengan riwayat transaksi dana tersebut hanya untuk penggunaan transfer dan tarik tunai saja.
Mulanya transaksi pertama terjadi di tanggal 7 April hingga 9 Juni 2024 yang di transfer dari PT Sinar Digital Terdepan dengan total dana yang terisi mencapai Rp 10 juta.
Melihat asal uang tersebut datang dari mana, ada seorang netizen @cocomelonholic yang berkomentar dalam postingannya jika PT Sinar Digital Terdepan merupakan perusahaan kredit pintar yang sudah OJK.
Dewi yang mengetahui hal itu pun langsung panik dan ketakutan, ia sangat berharap apabila uang yang masuk ke rekening tersebut bukanlah dari perusahaan pinjol.
Setelah itu, karena adanya kekhawatiran terhadap akun bank yang meng-atas namakan dirinya dan aktivitas mencurigakan yang masih berjalan dari akun tersebut, ia pun langsung memblokir ATM nya melalui handphone.
Dewi juga melaporkan kejadian ini kepada pihak bank BNI dan mengeluhkan mengapa bisa ada sebuah akun bank atas nama dirinya padahal dia tidak pernah membuka rekening.
Jawaban yang mengejutkan pun keluar dari teller bank BNI jika pembukaan rekening per-orangan bisa saja dilakukan apabila itu berasal dari perusahaan yang terpercaya.
Dewi yang sudah kesal sekaligus takut dengan keberadaan akun bank tersebut meminta pihak bank untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengumpulkan semua bukti transaksi.
Baca Juga: Cair Senin Besok! Ada Bansos Tambahan Rp500 Ribu dan Rp900 Ribu untuk KPM Golongan Ini