Tolak Direlokasi ke Gunung Mas Bogor, Pedagang Banjir Sindiran dari Warganet

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 09:20 WIB
Ilustrasi PKL. (Ayobandung.com)
Ilustrasi PKL. (Ayobandung.com)

Ia lebih memilih kelaparan daripada usahanya harus pindah ke rest area Gunung Mas yang dianggap merugikannya.

Sebelumnya, aksi pedagang yang menolak direlokasi ini sempat diwarnai kericuhan. Bahkan, 2 PKL sempat diamankan karena menyerang Satpol PP dan sempat membuat arus lalu lintas tersendat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Komisaris Polisi (Kompol) Eddy Santosa selaku Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cisarua.

Sementara itu, Cecep Imam Nagarasid selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan ada 331 bangunan liar di sepanjang jalur Puncak sudah ditertibkan.

Sebelumnya, tepatnya seminggu sebelumnya, pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk mengosongkan bangunan tetapi hingga Minggu malam mereka tidak mematuhi permintaan dari petugas dan akhirnya pada keesokan harinya memilih melakukan aksi penolakan.

Cecep juga menyampaikan, pada tahun sebelumnya para pedagang meminta tempat relokasi yang disiapkan oleh pemerintah dan akhirnya diputuskanlah mereka direlokasi di rest area Gunung Mas.

Menurut Asmawa Tosepu selaku Pejabat (Pj) Bupati Bogor, penolakan mengenai kebijakan pemerintah adalah hal yang biasa.

Ia menegaskan pihaknya bukan melakukan penggusuran tetapi penerbitan dan penataan kawasan Puncak Bogor terutama untuk sepanjang jalur Puncak.

Menurutnya, pedagang yang tidak memiliki izin di sepanjang jalur Puncak harus dipindahkan dan ditata di rest area.

Lebih lanjut, Asmawa menyampaikan, pada hari Senin tersebut, ada sekitar 80 pedagang yang menolak untuk dilakukan relokasi dan 300 pedagang yang setuju. Artinya, 70 persen semuanya setuju atau lebih banyak dari yang tidak setuju (kontra).

Asmawa menyampaikan agar tempat ini bisa dimanfaatkan dengan baik rencananya pihaknya akan memberikan kebebasan retribusi selama 6 bulan.

Selain itu, pihaknya akan menjadikan tempat ini sebagai jalur alternatif (jalan keluar masuk) bagi wisatawan atau yang sedang berkunjung ke kawasan Puncak.

Tak hanya itu, pihaknya juga harus memberikan fasilitas lainnya seperti penyambungan air bersih yang dibuatkan secara gratis dan diadakan kegiatan-kegiatan di tempat tersebut.

Kendati terus saja ada pedagang yang menolak relokasi sejak dulu tetapi menurutnya biar bagaimanapun relokasi harus tetap dilaksanakan.

Apalagi para pedagang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah melakukan kesepakatan untuk relokasi dan minta dibangun rest area pada tahun 2005 dan Peraturan daerah (Perda)-nya dari tahun 2015.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X