Di mana mereka telah dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.
Sekarang Virgoun beserta dua rekannya akan menjalani masa rehabilitasi mulai dari hari ini selama tiga bulan lamanya di RSKO Jakarta.
Demikian informasi mengenai musisi Virgoun gunakan narkoba untuk turunkan berat badan, semoga bermanfaat.***