AYOBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Saka Tatal yakni Krisna Murti meyakini bahwa pihaknya fapat memenangkan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon.
Pasalnya, pihaknya diketahui memiliki bukti baru yang akan dihadirkan pada proses PK tersebut.
Saka Tatal yang didampingi oleh kuasa hukumnya akan melakulan proses PK dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui bahwa Saka merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia dinyatakan bebas pada bulan April 2016 setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Namun, Saka mengaku jika dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Oleh karena itu, bersama kuasa hukumnya yakni Krisna Murti, Saka Tatal akan menjalani Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat ini.
Krisna Murti menegaskan jika pihaknya optimis dalam memenangkan proses PK tersebut.
"Harus optimis, sekarang lebih optimis," ucap Krisna Murti.
Ia menegaskan jika pihaknya memiliki beberapa bukti baru yang menguatkan Saka Tatal.
"Akan ada beberapa kejuatan lagi yang akan bu Titin tunjukkin dengan bukti-bukti baru," kata Krisna.
Namun, Krisna tirak menjelaskan secara detail barang bukti yang dimaksud tersebut.
Baca Juga: Beredar Kabar BLT Mitigasi Rp600 Ribu Resmi Cair 3 Hari Sebelum Idul Adha, Ini Faktanya