Toni juga menyampaikan jika Yadi dan Iwan sebelumnya sudah dipanggil untuk memberikan keterangan tetapi keduanya belum kunjung memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Di sisi lain, Ibnu menyampaikan jika Yadi dan Iwan memang merupakan rekan kerja Pegi di Bandung dan saat ini keduanya sedang berada di Cirebon.
Toni meyakini jika apa yang disampaikan Ibnu ini memperkuat jika saat peristiwa pembunuhan terjadi Pegi sedang berada di Bandung, bukan berada di Cirebon (TKP pembunuhan Vina dan Eky).
Sebelumnya, polisi telah menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan ini pada malam Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Perkiraan Pencairan BPNT Mei-Juni dan Dua Bansos Tambahan Cair Hari Ini
Jajaran polisi mendatangi enam lokasi yaitu pertama warung nasi (warnas) yang diduga sebagai tempat awal mula pembunuhan terjadi. Selain itu, polisi juga mendatangi tempat cucian motor atau mobil dan tempat menongkrong para pelaku.
Polisi juga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) eksekusi Vina dan kekasihnya, Rizky (Eky / Eki), warung sekitar lokasi TKP, dan terakhir Flyover Talun.
Semua lokasi tersebut berada di Jalan Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon kecuali Flyover Talun yang berada di perbatasan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon di Jalan Talun Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.
Dalam rekonstruksi ini pihak kepolisian tidak melibatkan Pegi melainkan polisi terlihat hanya mengendarai mobil jenis Hiace sebagai acuan alur cerita dalam pra rekonstruksi ini.
Sesampainya di Flyover Talun proses pra rekonstruksi berlangsung cukup lama yaitu sekitar tiga puluh menit.
Saat melakukan rekonstruksi pihak kepolisian sempat membuat gambar korban saat tergeletak di lokasi kejadian.
Satu merupakan gambar manusia yang diberi cat berwarna merah dan satunya lagi merupakan gambar lingkaran yang diberi cat berwarna putih.
Sementara itu, di lokasi lainnya yaitu tepatnya di lokasi utama yang ada di Gang Bhakti 1 Kampung Karya Bhakti, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon sudah dipasangi garis polisi dan penjagaan dari beberapa personel polisi.
Aksi pra rekonstruksi ini sempat mendapat kritik pedas dari salah satu kuasa hukum Pegi yaitu Toni yang menyampaikan bahwa pihaknya tidak diberi tahu mengenai hal ini.
Bahkan, pihaknya juga tidak mengetahui apakah ini merupakan pra rekonstruksi atau rekonstruksi. Pasalnya, menurutnya ini merupakan peristiwa pidana karena ancaman hukuman di atas 5 tahun sehingga setiap pemeriksaan harus didampingi oleh penasehat hukum.***