Hotman Paris Minta Polisi Tes Kebohongan Seluruh Tersangka Termasuk Pegi dan Saksi Kasus Vina Cirebon, Berharap Bantuan Jokowi

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 09:57 WIB
Hotman Paris Minta Polisi Tes Kebohongan Seluruh Tersangka Termasuk Pegi dan Saksi Kasus Vina Cirebon, Berharap Bantuan Jokowi (YouTube Intens Investigasi)
Hotman Paris Minta Polisi Tes Kebohongan Seluruh Tersangka Termasuk Pegi dan Saksi Kasus Vina Cirebon, Berharap Bantuan Jokowi (YouTube Intens Investigasi)

Ia menyampaikan bahwa polisi melakukan interogasi kepada enam pelaku dan hasilnya lima orang menyebut jika Pegi bukan pelaku dan satu sisanya menyebut Pegi juga seorang pelaku.

Sehingga, Hotman kembali menyampaikan harapannya agar Polda Jabar segera melakukan tes kebohongan kepada seluruh tersangka dan saksi (dilakukan penyelidikan yang seksama).

Bahkan, pengacara kondang itu juga meminta Presiden Jokowi dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk ikut turun tangan dalam mengawasi kasus ini.

Hotman juga merasakan kejanggalan mengenai dua DPO lainnya yaitu Dani dan Andi yang kemudian dihapus sebagai DPO dari kasus ini.

Hotman mewajarkan jika polisi lama dalam menangkap pelaku karena kasus ini sudah lama terjadi tetapi ia heran dengan polisi yang tiba-tiba menghapus dua DPO lainnya.

Hotman berharap agar kasus ini mendapatkan perhatian sama seperti kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sehingga, ia kembali menekankan harapannya agar Presiden Jokowi dan Kemenko Polhukam memberikan perhatian mereka terhadap kasus seperti pada kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, tersangka Pegi sudah ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini oleh polisi setelah menjadi buronan selama 8 tahun.

Pegi pun terancam hukuman mati dan dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, ia juga terjerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Namun, ia berkali-kali membantah bahwa ia terlibat dalam kasus ini dan ibunya, Kartini menyampaikan hal yang senada dengan anaknya serta Kartini menyampaikan jika saat kejadian itu terjadi anaknya sedang berada di Bandung.

Setelah Pegi berhasil ditangkap, Kombes Surawan selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jabar menyampaikan jika Dani dan Andi dinyatakan tidak bersalah karena mereka dianggap oleh polisi sebagai keterangan dari para pelaku yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya alias tidak ada (asal sebut).

Surawan menyampaikan jika Pegi menjadi tersangka kesembilan dari kasus sepasang kekasih yang dibunuh ini.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X