Terungkap Peran Ayah Pegi Setiawan dalam Menutupi Identitas Sang Anak, Saprudi Bakal Terkena Obstruction of Justice?

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 13:07 WIB
Terungkap Peran Ayah Pegi Setiawan dalam Menutupi Identitas Sang Anak, Saprudi Bakal Terkena Obstruction of Justice? (Instagram/@humaspoldajabar)
Terungkap Peran Ayah Pegi Setiawan dalam Menutupi Identitas Sang Anak, Saprudi Bakal Terkena Obstruction of Justice? (Instagram/@humaspoldajabar)

AYOBOGOR.COM -- Terungkap salah satu peran ayah Pegi dalam menutupi identitas diri sang anak yakni Pegi Setiawan.

Jika Saprudi yang merupakan ayah Pegi telibat dalam kasus tersebut, maka tidak menutup kemungkinan jika akan terjerat pasal obstruction of justice.

Mengingat, saat ini pihak kepolisian sedang mendalami identitas tersangka yakni Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

Perlu diketahui bahwa obstruction of justice merupakan tindakan yang ditunjukan ataupun mempunyai efek memutarbalikkan proses hukum.

Baca Juga: Cair Dobel! PKH Tahap 3 Cair Merata di KKS BNI, BRI, BSI dan Mandiri Sekaligus BPNT Tahap 4

Sehingga tindakan tersebut dapat mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam sebuah proses peradilan.

Sehingga obstruction of justice merupakan tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Lalu, apakah peran ayah Pegi dalam kasus Vina Cirebon?

Dikutip dari laman suara.com pada 29 Mei 2024, diketahui bahwa ayah Pegi yakn Saprudi diduga terlibat dalam menutupi identitas Pegi Setiawan.

Baca Juga: Yakin Penangkapan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon Salah Orang, Teman Pegi Yakni Bondol Beri Pengakuan

Berdasarkan keterangan kepolisisan, diketahui jika Saprudi membantu Pegi dapam mengubah identitas sang anak.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham, Saprudi sempat memperkenalkan Pegi senagai pria bernama Robi kepada salah satu pemilik kontrakan di Bandung, Jawa Barat.

Ia juga menegaskan jika Saprudi mengaku bahwa Pegi alias Robu sebagai keponakan dan bukan anak kandung.

Penutupan identitas tersebut digunakan oleh Saprudi untuk melakukan penyewaan kontrakan sejak 2016 hingga 2019 di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Setelah Pegi Berhasil Ditangkap, Kini Muncul Nama Aep, Apa Perannya Dalam Kasus Vina Cirebon?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X