gaya-hidup

Rokok Elektrik Dikenakan Pajak, Simak Aturan Terbaru di Tahun 2024

Senin, 1 Januari 2024 | 17:38 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 143/PMK/2023, rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024.

Di dalam PMK dijelaskan mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu Online Untuk Pekerja Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan

"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu (30/12/2023).

"Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," sambungnya lagi. 

Kemenkeu menyatakan, pemberlakuan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik, sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Bantuan Rp750 Ribu di Tahun 2024 Jika Terdaftar Bansos Ini, Cek di Sini Info Lengkapnya

Vape atau rokok elektrik adalah salah satu jenis penghantar nikotin elektronik. 

Rokok jenis ini dikenal karena dapat membantu pecandu rokok tembakau mulai berhenti merokok.

Dengan beralih dari rokok tembakau ke rokok elektrik, secara perlahan mereka belajar untuk berhenti merokok.

Padahal sebenarnya, vape dan rokok tembakau sama-sama berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Baca Juga: PKH 2024 Kapan Cair, Tanggal Berapa? Penuhi 7 Syarat Ini Agar Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1

Halaman:

Tags

Terkini