Rokok Elektrik Dikenakan Pajak, Simak Aturan Terbaru di Tahun 2024

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 17:38 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. (pixabay.com)
Ilustrasi rokok elektrik. (pixabay.com)

Rokok jenis ini terdapat dalam berbagai bentuk dan ukuran, tetapi terdapat tiga komponen utama dalam rokok elektrik yaitu: baterai, elemen pemanas, dan tabung yang berisi cairan. 

Cairan dalam tabung ini mengandung bahan-bahan, seperti: nikotin, propilen glikol atau gliserin, serta penambah rasa, seperti rasa buah-buahan dan coklat.

Rokok elektrik bekerja dengan cara memanaskan cairan yang ada dalam tabung, kemudian menghasilkan uap seperti asap yang umumnya mengandung berbagai zat kimia. 

Demikian informasi mengenai pajak terbaru untuk rokok elektrik yang akan mulai berlaku 1 Januari 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X