AYOBOGOR.COM -- Ustadz Khalid Basalamah mengungkapkan soal boleh tidaknya buka warung makan saat Ramadhan atau ketika orang banyak puasa.
Dilansir dari kanal youtube Back to Jannah, Ustadz Khalid mengatakan terkait apakah ada larangan atau tidak.
Menurutnya tidak ada larangan buka warung di bulan Ramadhan karena ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti wanita yang sedang haid, wanita yang sedang nifas, atau ibu hamil.
Baca Juga: Cek Penerima PIP 2023 Cair 1 April, Login NISN di Pip.kemdikbud.go.id Dapat Rp 500 Ribu
Namun, sebagai penjual, Anda dapat memilih untuk menolak pembeli yang datang dan ingin membeli makanan dari warung Anda.
Selain itu, ada orang yang memiliki udzur syar'i atau alasan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Seperti orang yang sangat tua dan tidak mampu lagi berpuasa, atau orang yang menderita penyakit kronis yang kemungkinan sembuhnya sangat kecil sehingga tidak dapat berpuasa.
Baca Juga: LUAR BIASA! Paru-Paru Bisa Sehat dengan Berpuasa, dr. Saddam Ismail: Nafas Lebih Lega
Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan, meskipun tidak ada larangan, lebih baik jika berjualan makanan dilakukan pada malam hari agar tidak mengganggu orang yang sedang berpuasa.
Namun, jika Anda memutuskan untuk berjualan makanan di siang hari bulan Ramadhan, Ustadz Khalid Basalamah menyarankan agar dapat memilih pembeli yang datang dengan bertanya apakah mereka muslim atau tidak.
Ini dapat menjadi ajang berdakwah bagi Anda sebagai penjual.
Selain itu, dalam bulan Ramadhan, umat muslim dianjurkan untuk melakukan amalan kebaikan lainnya, seperti sedekah dan memberi makan orang yang berbuka puasa.
Artikel Terkait
Ayo Amalkan! Cara Mengisi Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad, UAS: Ambil Tasbihmu
Ustadz Adi Hidayat Terangkan Pentingnya Berdoa Sambil Menyebut Asmaul Husna
Sedang Banyak Masalah dalam Hidup? Jangan Sedih! Ustadz Abdul Somad Anjurkan Baca Al-Quran
Malam Lailatul Qadar 2023 Amalkan Doa Khusus Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat
Benarkah Tidurnya Orang Berpuasa adalah Ibadah? Ustadz Adi Hidayat Ingatakan Hal Ini