Ammar Zoni mengaku sudah beberapa kali memakai sabu di bulan November hingga Desember 2023 ini.
Dari hasil penyelidikan, aktor 30 tahun itu membeli narkoba dari seorang rekan sekaligus pemasok yang berinisial AH.
Kini Ammar Zoni sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Motif Ammar dalam memakai narkoba adalah sebagai pelampiasan dari masalah rumah tangganya dengan Irish Bella.***