5 Bansos Cair Januari 2023 Hanya untuk Warga Terdaftar DTKS Kemensos, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Minggu, 18 Desember 2022 | 08:43 WIB
Bansos Cair Januari 2023 bagi warga terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Pixabay)
Bansos Cair Januari 2023 bagi warga terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Setidaknya ada lebih dari lima Bansos atau Bantuan Sosial yang akan dicairkan pada januari 2023. Agar bisa menerimanya, Anda harus tercatat dulu di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos atau Kementerian Sosial.

Lantas bagaimana cara untuk daftar DTKS agar bisa menerima Bansos yang cair pada Januari 2023? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini sampai habis.

Setidakya ada lima bansos yang diperkirakan masih akan cair pada Januari 2023 bagi penduduk yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Bogor Mini Zoo Terungkap, Bima Arya Tegas: Akan Ditutup

Berikut adalah lima bantuan sosial atau bansos yang akan cair pada Januari 2023 pada warga yang terdaftar di DTKS Kemensos :

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
2. Bantuan Pangan Non-Tunai/ Program Sembako
3. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
4. Bantuan PIP Kementrian Agama
5. Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Lantas bagaimana cara daftar DTKS Kementerian Sosial agar Anda bisa menerima Bansos yang cair Januari 2023? Simak informasinya di bawah ini.

Cara Daftar DTKS Kementerian Sosial

Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, berikut adalah cara daftar DTKS agar data diri Anda bisa menerima bansos Desember 2022:

Baca Juga: 7 Rekomendasi Hadiah Natal Untuk Teman, Keluarga, dan Pasangan

- Anda mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.

- Usulan tersebut akan digunakan menjadi Prelist Awal.

- Melewati musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.

- Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa, kemudian hasil verval diinput melalui Aplikasi SIKS NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X