Proses verifikasi faktual ini berakhir pada 7 Desember 2022. Dari sembilan partai yang ikut verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Cara Cek NIK Dicatut Parpol
Sebagai bentuk kehati-hatian, Anda bisa mengecek apakah NIK Anda dicatut atau tidak sebagai anggota partai politik.
Berikut adalah cara cek NIK dicatut parpol secara online:
1. Anda bisa buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Klik pada bagian pilihan 'Cek Anggota Parpol'
3. Masukkan NIK KTP Anda di kolom yang tersedia
4. Kemudian klik 'cari'
Baca Juga: Wisata Alam di Sukabumi Terbaru Asri Indah Alami Bikin Betah Berlama-lama
Setelah langkah cek NIK dicatut Parpol di atas diikuti, nantinya akan muncul informasi apakah nama Anda tercantum atau tidak sebagai anggota partai politik.