5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.
6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.
7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.
8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.
Baca Juga: Meriah! Ribuan Pelari Ikuti BTN Sports Fest 2022
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.
10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.
11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.
Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran CPNS 2023? Info Terbaru Formasi Dibuka pada CPNS 2023
Demikian informasi tentang Daftar gaji pensiunan PNS 2023 mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.