Pria di Bogor Siram Mantan Istri Pakai Cairan HCL Hingga Alami Luka Bakar

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:14 WIB
Pria di Bogor Siram Mantan Istri Pakai Cairan HCL Hingga Alami Luka Bakar
Pria di Bogor Siram Mantan Istri Pakai Cairan HCL Hingga Alami Luka Bakar

AYOBOGORCOM - Seorang pria di Bogor siram mantan istri menggunakan cair HCL hingga menyebabkan luka bakar.

Kejadian pria di Bogor siram mantan istri itu tepatnya terjadi di wilayah Cilebut, Jumat.

Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pria berinisial I (49) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Cilebut kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor itu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin  mengatakan bahwa kejadian Penganiayaan yang dilakukan I (45) terhadap mantan istrinya yakni S (49), berawal saat pelaku I datang ke rumah mantan istrinya S di Cilebut Bogor dan meminta kopi namun mantan istrinya tersebut meminta untuk membuat kopi sendiri karena sedang menyeterika.

"Saat korban S ini kan menyimpan pakaian tiba-tiba di pukul oleh mantan suaminya tersebut dengan tangan pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh" katanya di Bogor.

Saat itu pelaku I mengambil air keras HCL yang berada di dekatnya kemudian menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan punggung korban yang adalah mantan istrinya.

Disebabkan disiram air HCL itu, mantan istri pria di Bogor ini menyebabkan luka bakar. Setelah kejadian tersebut pelaku pun melarikan diri.

"Kami yang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tidak pidana penganiayaan tersebut berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang" kata Kapolres Bogor.

Berdasarkan pengakuan tersangka I, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan Istrinya tersebut merasa kesal karena tidak di hargai selain itu dirinya juga merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain.

"Dari pengungkapan kasus ini kami amankan barang bukti berupa satu buah derigen ukuran 1 Liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X