BOGOR, AYOBOGOR.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, siap memenuhi undangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal perubahan jam kerja di ibu kota.
Seperti diketahui, wilayah Kota Bogor yang kebanyakan menjadi hunian bagi pekerja di Jakarta dan sekitarnya dinilai perlu melakukan penyesuaian jika Pemprov DKI memberlakukan perubahan jam kerja.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan pihaknya siap mendukung kajian perubahan jam kerja di daerah Penyangga Jakarta untuk mengatasi kemacetan akibat mobilitas yang tinggi dari masyarakat Jabodetabek.
"Tentu kajiannya harus bersama kita di Bogor juga dan daerah penyangga lain, karena banyak pekerja ke sana dari Bogor dan sekitarnya," ujar Eko, dikutip dari SuaraBogor.id-jaringan Ayobogor.com, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Gegara Karaoke saat Jam Kerja, Jabatan Kepala Puskesmas Situ Udik Bersama Dua Stafnya Dicopot
Ia, menyebutkan lebih dari 100 ribu warga Bogor yang bepergian pulang pergi Jakarta-Bogor menggunakan bus, kereta dan kendaraan pribadi.
Angka tersebut cukup tinggi mengingat sekitar 60 ribu orang per hari beraktivitas menggunakan kereta api dan sisanya menggunakan kendaraan mobil pribadi, sepeda motor dan kendaraan umum lain.
Lalu lintas kendaraan di Kota Bogor pada hari kerja cukup padat di jam-jam tertentu setiap hari, sehingga jika pengaturan jam kerja di Jakarta akan berdampak pada jumlah kendaraan masuk dan keluar dari kota hujan.
Eko mengemukakan melihat kondisi Jakata yang menjadi pusat kerja yang menyerap tenaga kerja dari daerah Bodetabek, pengaturan jam kerja tidak cukup melalui Pergub DKI, melainkan peraturan kementerian dan lembaga terkait.
Pengaturan jam kerja perlu penyesuaian waktu masuk dan keluar kerja di kementerian, lembaga, juga perusahaan swasta.
Dengan kajian bersama daerah penyangga Jakarta, ungkap Eko, akan menghasilkan kesepakatan bersama yang mengendalikan mobilitas masyarakat dari hulu ke hilir.
"Pada intinya kami siap menerima undangan Pemprov DKI untuk berdiskusi mengenai perubahan jam kerja," kata dia.
Baca Juga: Begini Pengaturan Jam Kerja Masa New Normal untuk Perkantoran di Jabodetabek
Adapun Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat.
Artikel Terkait
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Jadi 7 Jam
Usulan Shift Jam Kerja di Perkantoran Direspon Positif Pemerintah Pusat
Urai Kepadatan Penumpang KRL, Aturan Shift Jam Kerja Telah Berjalan
Waduh! Seribu Lebih Warga Bogor Terdampak Pergerakan Tanah, BPBD: 246 Rumah Rusak
Dear Warga Bogor! Siap-Siap Dapat Set Top Box dari Pemkot, Gratis, Ada 16 Ribu Unit