Persyaratan seleksi PPPK tenaga teknis BNPT
Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK BNPT, berikut persyaratannya.
WNI, bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMN.
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Tidak memiliki ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
Bagi wanita, tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang yang dilamar dengan bukti surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh: Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi PemerintahPaling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis memiliki IPK paling rendah 2,40 dari skala 4,00.