berita-bogor

Daftar Gaji Pensiunan PNS 2023 Terlengkap, Siapa yang Dapat Kenaikan?

Senin, 12 Desember 2022 | 08:05 WIB
Suami Istri Dapat Tunjangan, Gaji PNS 2023 Naik Beserta Gaji Pensiunan? Cek Jumlah Anggaran (Instagram @Cpns.asn)

5. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 - Rp 1.934.800.

6. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 - Rp 2.746.500.

7. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 - Rp 3.453.300.

8. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 - Rp 4.243.600.

Baca Juga: Meriah! Ribuan Pelari Ikuti BTN Sports Fest 2022

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal

9. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 - Rp 386.960.

10. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 - Rp 549.300.

11. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

12. Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 - Rp 848.720.

Baca Juga: Kapan Dibuka Pendaftaran CPNS 2023? Info Terbaru Formasi Dibuka pada CPNS 2023

Demikian informasi tentang Daftar gaji pensiunan PNS 2023 mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Halaman:

Tags

Terkini