berita-bogor

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebun Sawit Bogor

Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:58 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Kebun Sawit Bogor

 

AYOBOGORCOM -- Sat Reskrim Polres Bogor ungkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor pada Jum'at 12 Agustus 2022 lalu.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dari situlah kami lakukan penyelidikan dan menangkap terhadap seorang Pelaku Pencabulan," katanya.

Kronologi aksi pencabulan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 di sebuah kebun sawit yang berada di wilayah desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Awalnya pelaku bersama dua temannya bertemu dengan korban di Setu Cigudeg, Kabupaten Bogor, kemudian kedua orang temannya tersebut di minta untuk pergi mengisi bensin.

Pada saat itulah pelaku M melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun dengan cara di cekik.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terhadap tersangka kami terapkan pasal 4 ayat 1 huruf B dan atau pasal 4 ayat 2 huruf C dan atau pasal 6 huruf C Undang-undang No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 Milyar Rupiah," tutup Kapolres Bogor AKBP Imam Imanuddin

Tags

Terkini