Kombes Bismo menerangkan ketiga pelaku merupakan warga dari Kabupaten Cianjur dan telah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Bogor dan Kabupaten Cianjur wilayah selatan.
"Dari tiga pelaku, satu orang di antaranya merupakan residivis dari Lapas Salemba yang ditangkap Polres Jakarta Selatan. Dan diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan," ujarnya.
Terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk dua pelaku sebelumnya akan dilapis dengan UU Darurat lantaran membawa senjata tajam.