berita-bogor

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bogor, Ganja Seberat 11 kg Berhasil Disita

Senin, 28 Agustus 2023 | 15:41 WIB
Polisi ringkus pengeadar narkoba di Bogor dan ganja seberat 11 kg berhasil disita (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114, 111 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini