Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114, 111 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114, 111 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.