Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bogor, Ganja Seberat 11 kg Berhasil Disita

photo author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 15:41 WIB
Polisi ringkus pengeadar narkoba di Bogor dan ganja seberat 11 kg berhasil disita (Ayobogor.com/Riky Iskandar)
Polisi ringkus pengeadar narkoba di Bogor dan ganja seberat 11 kg berhasil disita (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114, 111 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X