Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Terbanyak di Era SBY, tapi Jokowi dan yang Lain Masih Kalah oleh Gus Dur, Kenapa?
Dari kasus prostitusi online itu, polisi berhasil menyita barangbukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," pungkas Kombes Bismo.