berita-bogor

Miliki Senjata Tajam, Belasan Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi

Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:43 WIB
belasan pelajar di Bogor ditangkap karena miliki senjata tajam (Ayobogor.com/Riky Iskandar)

Atas perbuatannya, kata Bismo pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Bosen Ngebakso di Bogor? Icip 2 Bakso Viral di Jakarta Barat, Ada yang Ludes 500 Porsi Sehari

Namun, khusus untuk anak dijuntokan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Kita sita barang bukti berbagai jenis senjata tajam diantaranya, klewang, golok, parang, pedang, cerulit dan lainnya," pungkas Kombes Bismo.

Halaman:

Tags

Terkini