Atas perbuatannya, kata Bismo pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bosen Ngebakso di Bogor? Icip 2 Bakso Viral di Jakarta Barat, Ada yang Ludes 500 Porsi Sehari
Namun, khusus untuk anak dijuntokan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kita sita barang bukti berbagai jenis senjata tajam diantaranya, klewang, golok, parang, pedang, cerulit dan lainnya," pungkas Kombes Bismo.