Karena kalah jumlah, korban akhirnya terdesak mundur.
Namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban mengenai tangan kanan serta kaki bagian lutut.
"Korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di Rumah Sakit," ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Untuk itu, Bismo mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tawuran segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Bagi orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya terutama dari mulai tengah malam sampai dengan dini hari.
Pasalnya tawuran tersebut kerap terjadi diatas jam 00.00 WIB sampai dengna pukul 05.00 WIB.