Buron 8 Bulan, Pelaku Pembacok Adun hingga Tewas Ditangkap Polisi

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 14:38 WIB
Buron 8 bulan, pelaku pembacok Adun hingga tewas ditangkap polisi (Ayobogor.com/Ricky Iskandar)
Buron 8 bulan, pelaku pembacok Adun hingga tewas ditangkap polisi (Ayobogor.com/Ricky Iskandar)

Karena kalah jumlah, korban akhirnya terdesak mundur.

Namun pada saat mundur korban yang dalam keadaan mabuk terjatuh sehingga dua orang tersangka langsung melakukan pembacokan kepada korban mengenai tangan kanan serta kaki bagian lutut.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu MPLS: Tujuan, Kegiataannya Bagi Peserta Didik dan Hal yang Diperhatikan Saat Pelaksanaannya

"Korban kehabisan darah dan meninggal pada saat dalam perawatan di Rumah Sakit," ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Untuk itu, Bismo mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tawuran segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Bagi orang tua agar mengawasi keberadaan anaknya terutama dari mulai tengah malam sampai dengan dini hari.

Pasalnya  tawuran tersebut kerap terjadi diatas jam 00.00 WIB sampai dengna pukul 05.00 WIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X