5. Melanggar apill, rambu, marka, melawan arus, parkir liar
Melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (apill), rambu, marka, melawan arus, dan lain sebagainya termasuk tindakan yang tidak akan segan ditindak.
Misalnya di Pasal 287 ayat satu di mana kurungan pidana paling lama 2 bulan dengan denda paling banyak Rp500.000.
6. Melebihi batas kecepatan
Masih berdasarkan UU yang sama, di Pasal 287 ayat 5 diingatkan bahwa pelanggar ketentuan ini bisa dipidana paling lama dua bulan dengan denda paling banyak Rp500.000.
Itulah informasi seputar razia Bogor dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 yang digelar oleh Polda Jabar.***