Selain itu ada juga biaya panggilan termohon Rp80.000 sebanyak 4x menjadi Rp320.000, biaya redaksi Rp5000, dan biaya materai Rp10.000.
Bisa dibilang, total biaya yang harus dikeluarkan dalam proses perceraian ini adalah Rp651.000, meski begitu biaya tersebut bisa berbeda-beda di setiap tempat.
Baca Juga: Jadi Pemicu Balap Liar, Polisi Sita Ribuan Knalpot Brong di Bogor
Selain itu ada juga biaya pencatatan perceraian, jika sudah memperoleh keputusan dari pengadilan, maka perceraian harus dicatatkan di Catatan Sipil.
Pencatatan proses perceraian yang ada di Indonesia harus memenuhi salinan putusan pengadilan, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kutipan akta perkawinan, KK dan juga KTP-el.
Proses pencatatan ini sendiri dilakukan pada proses registrasi Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota.
Baca Juga: 5 Jajanan Wajib Dicoba di Jl. Suryakencana Bogor: Lezat, Tak Boleh Dilewatkan!
Jika berencana untuk mengurus perceraian sendiri, maka biaya yang harus dipersiapkan adalah pendaftaran perkara Rp30.000, materai Rp6000, administrasi Rp50.000, redaksi Rp5000, dan panggilan penggugat 2 kali, tergugat 3 kali.
Bagaimana Cara Melihat Akta Cerai Online?
Jika ingin melihat akta cerai secara online, Anda bisa masuk ke salah satu website Badilag Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tempat Populer Makan Durian di Bogor Imah Durian Dijamin Enak Kalau Tidak Manis Bisa Ditukar Lho
Cara melihat akta cerai online bisa klik di https://info.aco.badiling.net/akta_cerai, dan bisa langsung masukkan nomor akta cerai dan juga nomor perkara.
Demikian informasi mengenai biaya perceraian di Pengadilan Agama Bogor, dan juga cara untuk melihat akta cerai online.