Segini Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Bogor untuk Pisah Ranjang

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 14:27 WIB
Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Bogor
Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Bogor

Namun disarankan juga untuk mengurus perceraian ini dilakukan secara masing-masing, supaya tidak ditipu oleh calo.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus 9 PSK Puncak Bogor di Bawah Umur, Perdagangan Manusia

Jika ingin memanggil pengacara, maka harus menyiapkan dana yang ekstra. Kuasa hukum atau pengacara ini bertugas sebagai jembatan antara hakim dan juga pihak saat berdialog, melakukan aksi di pengadilan, mengajukan gugatan, dan juga mengajukan pembuktian.

Biaya yang harus dikeluarkan juga beragam, bahkan sampai Rp20 juta.

Biaya Perceraian di Pengadilan Agama Bogor.

Baca Juga: Aturan Baru Rute KRL Bogor Jakarta Kota Lewat Stasiun Apa Saja? Tarif Terbaru 2023

Jika warga tidak mampu, maka ada juga biaya perceraian secara gratis yang diberikan oleh pengadilan agama.

Syarat untuk mendapatkan keringanan biaya perceraian dari pengadilan agama yaitu warga harus memiliki SKTM dari kelurahan yang sesuai dengan tempat tinggalnya.

Biaya panjar perkara adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pasangan yang akan bercerai, biasanya biaya panjar ini tergantung dari pengadilannya.

Baca Juga: Update Jadwal dan Harga Tiket Taman Safari Bogor 2023

Jika kediaman istri Anda ada di Bogor, maka untuk permohonan cerai talak dapat diajukan ke Pengadilan Agama Bogor.

Jika Anda beragam selain islam, maka bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri sesuai dengan kediaman tergugat.

Berikut adalah rincian dari biaya panjar perkara cerai talak yang berlaku di Pengadilan Agama Bogor kelas 1A.

Baca Juga: Percobaan Penyambungan Rute TransJakarta - BisKita Trans Pakuan Bogor Akan Dimulai, Catat Jadwalnya

Biaya pendaftarannya Rp30.000, biaya proses nya Rp50.000, panggilan pemohon Rp80.000 sebanyak 3x menjadi Rp240.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X