AYOBOGOR.COM - Keluarga dari almarhum Arya Saputra, yang menjadi korban pembacokan di Simpang Pomad, telah meminta audiensi dengan Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Audiensi tersebut dilakukan setelah sidang vonis terdakwa ASR alias Tukul yang dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.
Permintaan tersebut diajukan oleh Kakak Arya Saputra, Ratih Permata, setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Wisata Kuliner Kue Bogor Viral Michelle Bakery, Catat Menu dan Harga Terbaru 2023
Sebelumnya sidang vonis pelaku pembacokan Arya Saputra telah dilakukan pada Senin, 12 Juni 2023 kemarin di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.
Sidang tersebut digelar pada pukul 10.40 WIB, Tukul sebagai pelaku pembacok siswa SMK bernama Arya Saputra duduk di kursi pesakitan dan menggunakan baju tahanan.
Di samping Tukul sendiri ada penasihat hukum, sementara kedua orang tuanya sama sekali tidak terlihat di pengadilan.
Baca Juga: Salon Rengganis Bogor, Catat Harga, Pelayanan dan Alamat Lengkapnya
Di barisan kursi belakang pengadilan ada keluarga korban pembocokan, meski begitu tidak semua keluarga korban bisa masuk karena ruang sidang yang tidak begitu luas.
Hakim menyatakan bahwa tindakan Tukul terbukti salah, hal itu karena Tukul melakukan kekerasan, bahkan sampai menghilangkan nyawa korban.
Vonis pelaku pembacokan Arya Saputra terbaru.
Baca Juga: Berkunjung ke Kopitagram dan Koteshu Bogor? Tempat Ngopi dan Nongkrong Terbaik
Telah dijatuhkan putusan vonis kepada ASR alias Tukul, dengan terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.
Tukul dijatuhi pidana penjara anak selama 9 tahun di salah satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung, serta melakukan pelatihan kerja selama 1 tahun.