Keluarga Arya Saputra Bogor Curhat ke Bima Arya dan Ridwan Kamil Tentang Kasus Pembacokan

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 20:38 WIB
Keluarga Arya Saputra Bogor Curhat ke Bima Arya dan Ridwan Kamil Tentang Kasus Pembacokan (Republika.co.id/TikTok)
Keluarga Arya Saputra Bogor Curhat ke Bima Arya dan Ridwan Kamil Tentang Kasus Pembacokan (Republika.co.id/TikTok)

Selain itu Hakim juga turut memberikan beban biaya persidangan kepada terdakwa Rp5.000.

Baca Juga: Harga Amaris Hotel Bogor 2023, Deretan Fasilitas yang Bisa Didapat

Sebelumnya vonis yang dijatuhi jaksa kepada Tukul adalah penjara 7 tahun 6 bulan, vonis terbaru ini menjadi lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.

Pengacara Tukul juga syok karena tuntutan vonis terhadap terdakwa Tukul lebih tinggi dibanding sebelumnya yang hanya 7,5 tahun.

Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh hakim karena ASR alias Tukul juga sebelumnya pernah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Golf Bogor Raya 2023 Udara Sejuk di Kaki Gunung, Ini Harga Tiket Masuk

Bahkan Tukul sendiri juga tidak meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. Diketahui bahwa ternyata Tukul telah melakukan dua kali tindak pidana.

Endah selaku penasihat hukum dari terdakwa Tukul mengatakan bahwa kliennya juga merasa menyesal atas perbuatannya.

Meski begitu jika vonis 9 tahun telah ditetapkan oleh hakim, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Nyaman di Bogor: Menikmati Keindahan Kota Hujan dengan Santai

Selain itu keluarga Tukul yang tidak hadir di persidangan juga dikatakan bahwa mereka takut menjadi sasaran kekecewaan dari keluarga korban.

Penasihat hukum Posbakum PN Bogor mengatakan bahwa orang tua Tukul siap untuk menerima keputusan majelis hakim.

Keluarga korban mengatakan bahwa mereka kecewa dengan keputusan vonis Tukul pelaku pembacokan terhadap anaknya.

Baca Juga: Cendol Toping Durian di Bogor Mnais dan Segernya Kebangetan, Wajib Dicoba Nih!

Mereka merasa bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan keinginan korban, dan juga perbuatan Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X