berita-bogor

DPRD dan Pemkot Bogor Tetapkan Dua Perda Baru untuk Perangi Narkoba dan Atasi Permukiman Kumuh

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Dua Perda baru disahkan! DPRD dan Pemkot Bogor berkomitmen cegah narkoba dan atasi permukiman kumuh demi Kota Bogor Beres. (dok. DPRD Kota Bogor)

Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib
mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh
provinsi dan pemerintah pusat.

“Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang
diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10
hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas
Rosyid.

Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh
Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas
yang terlibat dalam penataan kota.

Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh
akan memakan biaya yang cukup besar.

“Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7
indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut
terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa
menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya.

Halaman:

Tags

Terkini