Sudah Laksanakan Arahan KLH, Sembilan Pelaku Usaha Wisata di Puncak Mendapatkan 'Ampunan'

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:13 WIB
"Kami sudah mencabut sanksi kepada 9 pelaku usaha wisata di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, dengan alasan sudah memenuhi arahan KLH," kata Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober 2025.
"Kami sudah mencabut sanksi kepada 9 pelaku usaha wisata di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, dengan alasan sudah memenuhi arahan KLH," kata Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober 2025.

AYOBOGOR.COM -- Dari puluhan usaha jasa wisata di Kawasan Puncak., Kabupaten Bogor yang disegel dan dihentikan sementara operasionalnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mencabut sanksi terhadap sembilan pelaku usaha wisata.

Hal itu, karena sembilan pelaku usaha wisata tersebut telah memenuhi aturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Kami sudah mencabut sanksi kepada 9 pelaku usaha wisata di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, dengan alasan sudah memenuhi arahan KLH," kata Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Jumat, 3 Oktober 2025.

Baca Juga : Gegara Ini, Mulyadi Dewan Pembina Gerindra Geram dengan Aksi Segel Menteri Hanif Faisol Nurofiq

Arahan KLH, sebut Hanif Faisol Nurofiq bertujuan menghindari terjadinya kerusakan lingkungan di Kawasan Puncak, yang juga bisa berimbas bencana di wilayah hilir.

Penertiban, atas pelanggaran aturan lingkungan hidup pun akan terus dilakukan KLH, sambungnya.

"Kami akan terus melakukan penertiban jika masih ada yang kegiatan yang melanggat tata kelola atau kaidah lingkungan," sambungnya.

Pria asli Bojonegoro, Jawa Timur itu pun megimbau kepada para pelaku usaha di kawasan Puncak untuk mulai melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang telah terjadi kerusakan dan berpotensi menimbulkan bencana.

"Sekarang saatnya melakukan perbaikan lingkungan, perbanyak menanam pohon dan kurangi sampah," tukasnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ali Zulhaj

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X