berita-bogor

DPRD dan Pemkot Bogor Tetapkan Dua Perda Baru untuk Perangi Narkoba dan Atasi Permukiman Kumuh

Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Dua Perda baru disahkan! DPRD dan Pemkot Bogor berkomitmen cegah narkoba dan atasi permukiman kumuh demi Kota Bogor Beres. (dok. DPRD Kota Bogor)

AYOBOGOR.COM - DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor
telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza).

Lalu Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu
(8/10/2025). 

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa
penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam
memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh
di Kota Bogor.

“Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata.
Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga
langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan
dengan maksimal,” kata Adit.

Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit
menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam
beberapa tahun belakangan.

Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus
menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang
tersebar di 58 kelurahan.

“Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi,
sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda,
Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.

Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri
Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal
yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun
rencana kerja penanggulangan narkoba.

“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan
kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota
Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa
mengimplementasikannya,” kata Riyanto.

Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza
sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota
Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.

Dua Perda baru disahkan! DPRD dan Pemkot Bogor berkomitmen cegah narkoba dan atasi permukiman kumuh demi Kota Bogor Beres.

Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten
narkoba adalah sebuah keharusan.

“Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam
penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting
sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor
khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.

Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul
Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk
menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai
dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.

Halaman:

Tags

Terkini