berita-bogor

Putusan MK Dianggap Yusfitriadi Melawan UUD 45 Hingga Rumit Dieksekusi

Kamis, 3 Juli 2025 | 18:31 WIB
Yusfitriadi, menilai putusan MK yang memutuskan di 2029, Pemilu tidak lagi serentak terbilang kuat di substansi, namun rumit dieksekusi

AYOBOGOR.COM -- Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan di 2029 kelak Pemilu tidak lagi serentak terbilang kuat di substansi, namun rumit dieksekusi.

Hal itu karena fungsi MK untuk mengadili Undang - Undang dianggap tidak sesuai Undang - Undang Dasar (UUD) 45, sedangkan putusan Majelis Hakim MK beberapa waktu malah dinilai telah melawan atau berhadapan dengan UUD 45.

"Dalam UUD 45, pemilihan umum (Pemilu) baik itu pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan legislatif (Pileg) dilakukan lima tahun sekali, sedangkan putusan MK kemarin untuk Pilkada dan Pileg DPRD malah ditambah jabatannya hingga total 7 hingga 7,5 tahun dalam satu periode, hingga saya menganggap bahwa keputusan mereka sulit dieksekusi karena melawan atau berhadapan dengan UUD 45," tegas Yusfitriafi kepasa wartawan usai melaksanakan diskusi bersama akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pemilu di Sekretariat Nasional LS Vinus Maju di Cibinong, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga : Oyen Berulah, Wastafel Pun Dipecah Petugas Damkar Kabupaten Bogor

Yusfitriadi menilai MK dianggap semakin ambigu dan tidak wajar, karena sebagai lembaga tudikatif telah mengambil porsi peran legislatif dan eksekutif karena ikut menyusun Undang - Undang.

"MK kok sampai mengatur waktu Pilkada dan Pileg DPRD hingga 2,5 tahun setelah satu masa periode, lalu perpanjangan jabatan untuk kepala daerah dan legislatif DPRD yang terpilih. Harusnya, DPR - RI dan pemerintah pusat yang menyusun Undang - Undang dalam tahapan Pemilu," sambunnya.

Kang Yus sapaan akrabnya mengatakan, bahwa jika tetap sesuai aturan yang lama, masa jabatan kepala daerah dan legislatif DPRD adalah lima tahun.

Sedangkan, Pilkada dan Pileg DPRD tetap dipaksakan hingga 2030 atau 2031 mendatang, maka bakal da kekosongan jabatan.

"Masa, pemerintah pusat harus menyiapkan puluhan Penjabat Gubernur dan ratusan Penjabat Bupati dan Wali Kota seIndonesia," kata Kang Yus.

Pria yang merupakan salah satu pentolan ktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) itu pun mencurigai ada kepentingan partai politik besar dan penguasa.

Karena putusan MK beberapa waktu lalu itu dianggap merugikan partai politik gurem dan oposisi.

"Saya khawatir, putusan MK itu ingin 'mematikan' partai politik gurem dan 'mengkebiri' kekuatan partai politik oposisi, lalu tidak ada urgensinya berubahnya waktu Pilkada dan Pileg, apalagi angka kematian petugas Pemilu juga sudah minim tidak seperti Pemilu - pemilu sebelumnya," tegasnya.

Terkini