berita-bogor

Jam Kerja ASN Pemkot Bogor di Bulan Ramadan Cuma Sampai Pukul 15.00 WIB!

Selasa, 4 Maret 2025 | 06:15 WIB
Jam Kerja ASN Pemkot Bogor di Bulan Ramadan Cuma Sampai Pukul 15.00 WIB!

- Senin-Kamis: 06.30 WIB - 14.00 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 06.30 WIB - 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 13.00 WIB).

Penetapan jam kerja ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/KT.02/2025 tentang Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan.

Oleh karena itu, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG.

Halaman:

Tags

Terkini