berita-bogor

Pengusaha Zalim Tak Bayar Upah Lembur Karyawan Saat Pemilu 2024 Terancam Pidana!

Minggu, 11 Februari 2024 | 23:15 WIB
Pengusaha Zalim Tak Bayar Upah Lembur Karyawan Saat Pemilu 2024 Terancam Pidana! (KPU Klaten)

Sementara, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4x upah satu jam

Contoh, seorang pekerja dengan waktu kerja 6 hari 40 jam kerja dalam seminggu, jika upah bulanannya adalah Rp4 juta maka upah lembur yang berhak didapatkannya saat Pemilu 2024 adalah sebesar Rp323.699.

Ada dua sanksi menanti pengusaha apabila tidak membayar upah lembur karyawan. 

Sanksi pertama, pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan. 

Sanksi kedua, denda paling sedikit Rp10 juta rupiah dan paling banyak Rp100 juta.***

Halaman:

Tags

Terkini