AYOBOGOR.COM - Kota Bogor berpotensi tersalip ketika UMK 2024 di daerahnya disahkan oleh pemerintah provinsi.
Ini tidak terlepas dari usulan UMK 2024 di Kota Bogor sebesar 3,76 persen. Dibanding daerah tetangganya, Kabupaten Bogor, usulan itu jauh lebih kecil.
Meski begitu, Kota Bogor termasuk daerah dengan upah tertinggi di wilayah Bogor Raya bilamana UMK 2024 yang diusulkan pemerintah daerah disahkan dengan tanpa perubahan di dalamnya.
Kabupaten Bogor sendiri mengusulkan kenaikan hingga 14 persen. Persentase itu sama seperti usulan di Kabupaten Cianjur.
Sedangkan Kota Depok yang paling tertinggi dari sisi pengupahan bilamana usulan kenaikan 12,99 persen disahkan.
Sebagai gambaran, berikut ini usulan UMK 2024 di wilayah Bogor Raya.
Kota Depok
Usulan naik sebesar 12,99 persen. Artinya, UMK Kota Depok 2024 dari asalnya Rp4.694.493 bisa menjadi Rp5.304.307,64.
Kota Bogor
Usulan naik sebesar 3,76 persen. Artinya UMK Kota Bogor 2024 memungkinkan menjadi Rp4.813.988 dari asalnya sebesar Rp 4.639.429.
Kabupaten Bogor
Usulan kenaikannya sebesaar 14 persen. Artinya UMK Kabupaten Bogor 2024 bisa berubah dari asalnya Rp4.520.212 menjadi Rp5.153.041,68.
Kabupaten Sukabumi
Usulan naik sebesar 7,47 persen. Jika disahkan, UMK Kabupaten Sukabumi 2024 dari asalnya Rp3.351.883 bisa menjadi Rp3.602.268,66.