2. Isi NIK dan kata sandi, kemudian pilih masuk akun.
3. Setelah itu tap menu, kemudian pilih pengajuan.
4. Pilih menu pengajuan KTP elektronik.
5. Isi NIK dan nama pemohon.
6. Pilih alasan pencetakan, apakah hilang, rusak, atau ada perubahan data.
7. Upload dokumen pendukung, meliputi KK, surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila kondisinya hilang, atau foto KTP rusak jika tidak hilang.
8. Pilih ajukan.
Setelah itu, pemohon melakukan pemantauan status pengajuan yang telah dibuat di menu cek pengajuan.
Lakukan secara berkala agar tidak ketinggalan info update pengajuannya.
Demikian informasi terkait cara membuat KTP elektronik online di Kota Bogor dengan memanfaatkan platform Pakuan Prima.